Materi 4 :
Norma dan Etika dalam Pemasaran
Produksi Manajemen Sumber Daya
Manusia dan Finansial
1.
Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli
dan penjual untuk melakukan transaksi ekonomi yaitu membeli atau menjual barang
dan jasa atau sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi lainnya. Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
(Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa
mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis
memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu
menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.(
Velazquez,2005: 319).Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Salah satu
hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen
indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan
hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan
barang kepada konsumen.
A. Hubungan
Produsen dan Konsumen
Hubungan antara produsen dan konsumen
adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak
tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut merupakan
hubungann kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki
seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain.
Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu
orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya.
B. Gerakan
Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
pasar.
C. Konsumen
adalah Raja
Dengan adanya persepsi “konsumen adalah
Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya tidaklah benar karena
konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan
baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan
atau produsen. Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing
secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah
perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
ü Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
ü Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
ü Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen
ü Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
ü Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
ü Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun
Azas perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
·
Asas Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
·
Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
·
Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
2.
Etika
Iklan
Iklan dibagi menjadi 2 macam , yaitu
iklan yang persuasif dan iklan yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya
ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut berusaha
untuk menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan iklan yang informatif
adalah iklan yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun di
dalam dunia periklanan tidak ada yang namanya murni iklan persuasif ataupun
iklan yang informatif. Iklan selau mengandung unsur dari keduanya.
Etika adalah ilmu tentang hal yang baik
maupun hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam bermoral ( Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia ). Bisa juga diartikan pada kasus ini, etika dalam
periklanan adalah ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak dan
kewajiban yang berkaitan dengan periklanan.
Tata krama dalam periklanan sesuai Etika
Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan,
pemeran iklan, wahana iklan. Menurut Etika Pariwawa Indonesia (EPI), iklan
merupakan suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merk kepada
khalayaksasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengantujuan
pengiklan.Termasuk dalam iklan adalah iklan korporat, iklan layanan masyarakat,
iklan promo program, pemerekan (branding), ajang (event), danpawikraya
(merchandising ).
Ada tiga unsur yang dapat menetukan
apakah sebuah iklan itu baik atau tidak yaitu
a. Etis
(berkaitan dengan kepantasan sebuah iklan )
b. Estetis
( berkaitan dengan kelayakan, apakah iklan tersebut layak untuk target
marketnya dan apakah jadwal tayangnya iklan tersebut layak )
c. Artistik
( mengandung nilai seni yang tinggi sehingga mengundang perhatian masyarakat.
Contoh
Penerapan Etika dalam Periklanan :
Iklan rokok: Tidak menampakkan secara
eksplisit orang merokok.
3.
Privasi
Konsumen
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah,
perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan
kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang,
dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik
dan privasi informasi Privasi fisik ialah hak seseorang untk mencegah
sseseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak
milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan,
bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
4.
Multimedia
Etika Bisnis
salah satu cara pemasaran yang efektif
adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using o!media (ariety to fulfill
communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph,
audio,video and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia,tidak bisa lepas
dari stasiun TV, koran, majalah,
buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency,
dll. multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk
salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yangmenjual satu kebiasaan/produk
yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. sebagai saluran
komunikasi, media berperan efektif
sebagai pembentuk siratkonsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan
pada perrtimbangan :
a. akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
b. tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional dan kondisi bagi pekerja
c. Hak
dan kepentingan sederhana yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam
perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan,
supplier dan pesaing
5.
Etika
Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip
dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi
adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya
yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan
dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam
proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha
untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak
banyaknya.
Dalam upaya produsen untuk memperoleh
keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya.
Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal
konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya.
Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda
terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.
Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih
mementingkan laba.
6.
Pemanfaatan
SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber
Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut:
a. Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
b. Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
c. Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan
melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki
keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan
upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat
terwujudnya kemandirian bangsa.
7.
Etika
Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya
dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik
akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja
sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8.
Hak-hak
Kerja
Ada
8 hak kerya, yaitu:
a. Hak
dasar pekerja dalam hubungan kerja
b. Hak
dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
c. Hak
dasar pekerja atas perlindungan
d. Hak
dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
e. Hak
dasar untuk membuat PKB
f. Hak
dasar mogok
g. Hak
dasar khusus untuk pekerja perempuan
h. Hak
dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
9.
Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan
kata lain (Mutual Benefit Principle) hal in menuntut agar semua pihak berusaha
untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini
menuntut persaingan bisnis harus lah bisa melahirkan suatu win win situation.
Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar
– benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Materi 5 :
JENIS PASAR, LATAR
BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian
pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan
dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/
tidak terbatas.
Ciri-ciri
pasar sempurna:
1. Jumlah
penjual dan pembeli yang banyak
2. Produk
yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3. Pemerintah
tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah
penjual dan pembeli banyak
2. Barang
yang di jual sama/homogen
3. Harga
di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi
tawar konsumen kuat
5. Sensitif
pada perubahan harga
6. Sulit
mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
B. PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk
interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu
penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1. Hanya
ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. Tidak
ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3. Produsen
memiliki kekuatan menentukan harga
4. Tidak
ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa
keunggulan perusahaan
C. PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk
interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen
yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang
yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat
hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke
dalam pasar.
D. MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar
ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli
yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang
memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar
untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar
nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam
pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus
memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual
barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi
rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam
pasar.
E. ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF
(PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika
jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan
mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat
persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang
dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif
sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen
yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan
itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1. Mudah
untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit
memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang
yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah
penjual dan pembeli banyak
5. Posisi
tawar konsumen kuat
6. Penjual
bersifat pengambil harga
7. Harga
ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada
dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam
kondisi ideal dan fairness, yaitu:
a. Adanya
optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai
pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual.
Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat,
dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
b. Pasar
harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai
titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik
pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak
pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang
sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini,
kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu,
kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan
bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga
barang yang dibelinya.
F. KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk
persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan
itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing
dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas
nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan
ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat
besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi
yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan
modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi
mereka.
3. Memiliki
masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan
melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi,
modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih
berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh
orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan
besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan
menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan
pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok
kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah
disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar
bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
SUMBER :
3. http://novitakristianisengkandai.blogspot.co.id/2015/10/bab-4-norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar