NAMA :
FARIDA ARYANI
NPM :
13214980
KELAS :
3EA22
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS ( TUGAS INDIVIDU KE 3 )
Peran
Sistem Pengaturan Good Governance
A.
DEFINISI
PENGATURAN
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
Dan
menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup
tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan
adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa
saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B. KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara
global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep
good governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan
yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional.Good
governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari
pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui
acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan
sasaran yang mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah
diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif,
judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya
komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8
karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada
kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance
dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama
baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
2. Aturan
Hukum
Aturan
hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur
komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
3. Transaksi
Transparansi
mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang
diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat
terbuka.
4. Responsif
Dalam
konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah
hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
5. Berorientasi
Konsensus
Terhadap
beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good
governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas
untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran
kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan
tersebut.
6. Adil
dan Bersifat Umum
Sifat
adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara
bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu
kelompok sosial tentunya.
7. Efektif
dan Efisien
Konsep
efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
8. Pertanggung
jawaban
Pertanggungjawaban
adalah kunci dari good governance.
Pegawai
publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah
laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang
merka peroleh dan yang mereka punya.
C. COMMISSION ON HUMAN
Pengertian
HAM (Hak Asasi Manusia) atau commussion of human menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, HAM
adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM
(Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak
lahir sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia ataupun penguasa.
Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat
kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Pengertian
HAM terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia pasal 1, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
D. KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA
BISNIS
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode
Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action).
Beberapa
contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1. Informasi
rahasia
Dalam informasi
rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai
perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain
yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan
yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas
(kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia.
2. Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu
benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan.
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik
tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan
yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi
pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan
perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar